Apa Sih Syarat-Syarat Pengajuan Pailit Terhadap Debitor Tertentu?
Sumber Foto : http://i.huffpost.com/gen/2692646/images/o-BANKRUPTCY-facebook.jpg
Hai, sahabat yuridisID. Nah, tadi kita sudah tahu apa saja syarat kepailitan, sekarang mimin akan kasih info sedikit nih kepada sahabat yuridisID. Apa saja syarat dalam pengajuan pailit terhadap debitor tertentu? eitsss, tungu dulu. Sebelum itu, kita harus tahu apa itu debitor?
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Next, mari kita lihat syarat-syarat pengajuan pailit. Berikut penjelasannya :
UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitor-debitor tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sebagai berikut:
- Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
- Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Sekian info dari mimin YuridisID, semoga bermanfaat 🙂