Aniaya Mati Tahanan Dalam Lembaga Pemasyarakatan
Sumber Foto : http://images.centerdigitaled.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Binjai
Nomor Register : 16/Perd/1983
Tanggal Putusan : 16 Januari 1983
Pengadilan Tinggi di Medan
Nomor Register : 168/Perd/184
Tanggal Putusan: 24 Mei 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor Register : 2826.K/Pdt/1984
Tanggal Putusan: 16 November 1989
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus ini, kita dapat menarik
“ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut: - Mahkamah Agung RI menilai bahwa Pemerintah RI. cq. Departemen
Kehakiman RI., telah melakukan: Perbuatan Melawan Hukum atau
Onrechtmatige overheidsdaad, ex pasal1367.B.W. Dengan alasan;
bahwa Pemerintah RI cq Departeman Kehakiman, secara juridis, harus
turut bertanggung jawab atas perbuatan penganiayaan terhadap tahanan
yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara, (Lembaga Pemasyarakatan),
yang dilakukan ilah para pegawai Aparat Bawahannya di lingkungan
Departemen Kehakiman.
Tanggung jawab juridis ini timbul, karena perbuatan penganiayaan itu
dilakukan oleh para pegawai dan di dalam gedung Rumah Tahanan Negara,
Karena itu,maka kerugian yang timbul akibat dari perbuatan para pegawai/
aparat bawahannya itu, Pemerintah (Departemen Kehakiman) sebagai
pihak Atasan, wajib turut serta membayar uang ganti kerugian kepada
korban atau ahliwarisnya. - Dalam menentukan berapa besar kecil uang ganti kerugian tersebut,
karena tiadanya surat bukti yang memperincinya, maka bersarnya ganti
kerugian ini,ditentukan sendiri oleh Hakim, dengan berpedoman pada
ukuran-asas patut-asas laras-asas adil-, sehingga dapat diketemukan
suatu jumlah uang tertentu yang dipandang tepat diberikan kepada
korban atau ahliwarisnya.
Demikian catatan atas kasus ini.