Aniaya Mati Tahanan Dalam Lembaga Pemasyarakatan

Sumber Foto : http://images.centerdigitaled.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Binjai
Nomor Register : 16/Perd/1983
Tanggal Putusan : 16 Januari 1983

Pengadilan Tinggi di Medan
Nomor Register : 168/Perd/184
Tanggal Putusan: 24 Mei 1984

Mahkamah Agung RI
Nomor Register : 2826.K/Pdt/1984
Tanggal Putusan: 16 November 1989

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus ini, kita dapat menarik
    “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
  • Mahkamah Agung RI menilai bahwa Pemerintah RI. cq. Departemen
    Kehakiman RI., telah melakukan: Perbuatan Melawan Hukum atau
    Onrechtmatige overheidsdaad, ex pasal1367.B.W. Dengan alasan;
    bahwa Pemerintah RI cq Departeman Kehakiman, secara juridis, harus
    turut bertanggung jawab atas perbuatan penganiayaan terhadap tahanan
    yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara, (Lembaga Pemasyarakatan),
    yang dilakukan ilah para pegawai Aparat Bawahannya di lingkungan
    Departemen Kehakiman.
    Tanggung jawab juridis ini timbul, karena  perbuatan penganiayaan itu
    dilakukan oleh para pegawai dan di dalam gedung Rumah Tahanan Negara,
    Karena itu,maka kerugian yang timbul akibat dari perbuatan para pegawai/
    aparat bawahannya itu, Pemerintah (Departemen Kehakiman) sebagai
    pihak Atasan, wajib turut serta membayar uang ganti kerugian kepada
    korban atau ahliwarisnya.
  • Dalam menentukan berapa besar kecil uang ganti kerugian tersebut,
    karena tiadanya surat bukti yang memperincinya, maka bersarnya ganti
    kerugian ini,ditentukan sendiri oleh Hakim, dengan berpedoman pada
    ukuran-asas patut-asas laras-asas adil-, sehingga dapat diketemukan
    suatu jumlah uang tertentu yang dipandang tepat diberikan kepada
    korban atau ahliwarisnya.
    Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun V No. 58 .OKTOBER.1990. Hlm.59

Anda mungkin juga berminat