sepeda motor modif absurd

Anda Suka Memodifikasi Kendaraan? Awas, Anda Bisa di Tilang Hingga Rp 24 Juta lho

Sumber foto : brilio.net

Bagi kamu yang suka memodifikasi kendaraan, baik itu untuk lifestyle atau hanya sekedar hobi berikut beberapa ketentuan bagi kendaraan yang ingin dimodifikasi

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Nah, bagi kamu yang ingin memodifikasi kendaraanmu bisa ikuti proseduralnya ya, jika tidak kamu bisa di tilang hingga di denda Rp 24 juta. Hal ini berdasarkan Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta”

Nantinya apabila sudah dilakukan prosedural ketentuan untuk memodifikasi kendaraan oleh kementrian perhubungan akan dikeluarkan sertifikat. Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat”.

Nah, itulah beberapa ketentuan hukum untuk kendaraan yang ingin dimodifikasi. Semoga bermanfaat 🙂

Sumber : UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Anda mungkin juga berminat