Ancaman Pidana Yang Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak-Anak

Sumber Foto : https://hellosehat.com/wp-content/uploads/2017/12/Waspadai-6-Trik-yang-Biasa-Dilakukan-Pelaku-pelecehan-Seksual.jpg

Istilah umum atau gambaran umum dari Pelecehan seksual anak berdasarkan hukum adalah tindak kejahatan yang mana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak dibawah umur atau mengeskpolitasi anak dibawah umur untuk sebuah kepuasan seksual. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral karna melibatkan anak-anak dibawah umur untuk aktivitas seksual yang belum sepatutnya mereka ketahui bahkan rasakan. Banyak dampak yang terjadi bagi korban pelecehan seksual ini, karena dapat
merusak fisik serta mental anak tersebut. Pelaku Kejahatan ini dapat dijerat pasal yang berlapis karena hadirnya peraturan khusus mengenai anak-anak. Berikut ini Ketentuan Hukum yang dapat menjerat pelaku Pelecehan seksual yakni :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pada dasarnya pemerkosaan atau persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa telah
diatur dalam pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“ Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya,
anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa
yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan
bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.”
Begitu juga dengan Pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang
belum berumur 15 tahun dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP yang menyatakan :
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau
umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.:
2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang
telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas

Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu
1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU
17/2016”)
Pelecahan anak termasuk anak kandung menurut Perundang-Undangan ini dapat dijerat
beberapa ketentuan hukum yakni :
a. Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa : “Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
b. Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 yang menyatakan bahwa : “ Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Jadi, Sahabat Yuridis harus waspada dengan lingkungan sekitar untuk menjaga pertemanan
agar anak-anak atau adik-adik kita terjaga dari kejahatan pelecehan seksual yang dapat
merusak masa depan mereka dikemudian hari.

Sumber : Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Anda mungkin juga berminat