Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan Yang Tidak Memberikan Rambu-Rambu Peringatan Pada Jalan Yang Rusak

Sumber Foto : Tribun Jateng - Tribunnews.com

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. Jalan juga berfungsi untuk akses penghubung ke tempat-tempat yang ingin kita kunjungi. Namun, jika jalan yang kita lalui terjadi kerusakan dan tidak ada penanganan yang baik dari pihak penyelengara jalan, maka tak heran jika sering kita lihat terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak dan tidak adanya tindakan dari pihak penyelengara jalan untuk menangani, seperti  meletakan rambu-rambu peringatan. Jika pihak penyelenggara jalan acuh tak acuh dengan tidak memberikan tanda atau rambu-rambu peringatan maka bisa terjerat Pasal 273 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).”

Sumber : Pasal 273 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Anda mungkin juga berminat