Amar Putusan Hakim Kesatuan Yang Utuh
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor : 381/Pdt-G/1984
Tanggal : 28 Februari 1985
Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Nomor : 713/Pdt/1985
Tanggal : 17 Januari 1986
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3088 K/Pdt/1986
Tanggal : 7 September 1988
Catatan :
- dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara gugatan ini, kita dapat menarik kesimpulan adanya suatu norma hukum yang intinya demikian: “Gugatan Baru (untuk kedua kalinya) yang diajukan oleh pemilik rumah yang menuntut uang sewa rumah yang didasarkan atas salah satu “Amar Putusan” Mahkamah Agung RI yang sudah diexecutie, tidak dapat diajukan lagi, oleh karena Amar Putusan yang satu dengan lainnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang utuh dan bulat.”
- Demikian catatan dari redaksi terhadap perkara ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.42.TAHUN IV.MARET.1989 halaman 5
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN), PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)