Akta (Perjanjian) Merugikan Penggugat Karena Ditanda Tangani Secara Terpaksa

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 11 September 2002, No. 3641 K/Pdt/2001

Pokok Masalah : Hukum Perjanjian

 

Kaidah Hukum :

Dalam azaz kebebasan berkontrak Hakim berwenang untuk meneliti dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya.

Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, niali-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.

 

 

Anda mungkin juga berminat