Akta Pembagian Warisan
Sumber Foto : www.tebuireng.online.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 27 April 2006
No. 353 K/Ag/2006
Kaidah Hukum :
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata.