Akta Pembagian Warisan

Sumber Foto : www.tebuireng.online.com

 

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 27 April 2006

No. 353 K/Ag/2006

Kaidah Hukum :

Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006  harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan  terdapat kekeliruan yang nyata.

Anda mungkin juga berminat