AKTA PELEPASAN HAK TANAH ADAT CACAT HUKUM & BATAL

Kategori: PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Nomor : 243/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Ut

Tanggal : 31 Maret 1999

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 519/Pdt/1999/PT.DKI

Tanggal : 10 November1999

Mahkamah Agung RI:

Nomor : 2824.K/Pdt/2000

Tanggal : 31 Juli 2001

Catatan:

  • Kaidah Hukum/abstrak hukum yang dapat diangkat dari kasus diatas sebagai berikut:
  • Direktur Utama suatu Badan Hukum yang telah ditarik sebagai Tergugat yang mewakili Badan Hukum tersebut adalah sudah cukup, tidak perlu lagi menjadikan Badan Hukum tersebut sebagai Tergugat yang berdiri sendiri disamping Direktur Utamanya.
  • Kwalitas Tergugat I sebagai Direktur Utama tidak dapat dipisahkan dengan Badan Hukum yang diwakilinya.
  • Jurisprudensi tetap Mahkamah Agung menggariskan ketentuan hukum bahwa siapa yang akan ditarik sebagai pihak Tergugat dalam suatu gugatan perdata adalah hak sepenuhya dari Penggugat. vide putusan MA-RI-Jurisprudensi tetap, No.350.K/SIP/1971, tanggal 16 Juni 1971 :…..asas Hukum Acara Perdata adalah bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa yang akan digugat sebagai Tergugat di Pengadilan.
  • Suatu “Akta Pelepasan Hak Tanah” dibuat oleh Notaris bukan PPAT dan ia berdomicili hukum di Kantornya diluat DKI Jakarta yaitu di Kota Bekasi, sedangkan objek tanah yang dilepaskan haknya teletak di wilayah DKI Jakarta (Jakarta Utara). Selanjutnya akta tersebut dilakukan penandatanganannya baik oleh para pihak maupun oleh notarisnya di wilayah DKI Jakarta.

Disamping itu isi akta tersebut juga bertentanga dengan :

  1. Fakta yang sebenarnya tentang pembayaran uangnya.
  2. PERMENDAGRI No. 3/1987 jo No.3/1993, aturan tentang pemberian Hak Tangan untuk keperluan perusahaan Pembangunan Perumahan (Real Estate)
  • Akata Notaris yang berkwalitas demikian ini adalah cacat hukum dan dibatalkan oleh Hakim atas gugatan pihak pemilik yang dirugikan
  • Demikian catatan atas kasus diatas.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.206. TAHUN. XVIII. NOVEMBER.2002. HLM.100

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.

Anda mungkin juga berminat