Akta Kuasa Mutlak Perpindahan Hak Tanah Kasus PT. ASTRA INTERNASIONAL INC
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 439/Pdt/G/1984, Tanggal 28 Maret 1985
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 527/Pdt/1987, Tanggal 22 Oktober 1987
Mahkamah Agung R.I.
No. 3176 K/Pdt/1988, Tanggal 19 April 1990
Catatan:
- Dari putusan Badan Peradilan tersebut di atas, kita dapat mencatat adanya dua pendirian dalam menyelesaikan kasus tanah yaitu:
- Menurut pendirian Judex facti (Pengadilan Tinggi): Peralihan hak atas tanah dalam kasus ini, ternyata tidak melalui prosedure: Pembuatan Akta P.P.A.T., ex pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961, yang dinilai imperatip, karena hanya dilakukan dengan cara pembuatan “Akta Kuasa Mutlak” saja, maka “penerima kuasa’, bukan sebagai Pemilik, yang memiliki tanah yang bersangkutan; sehingga ia tidak dapat menuntut agar tanah tersebut diserahkan kepadanya.
- Menurut pendirian Mahkamah Agung RI : Merupakan Perbuatan yang sah menurut hukum, bahwa seorang yang dimilikinya itu kepada pihak lain melalui cara pembuatan “Akta Kuasa Mutlak” dimana pihak “Penerima kuasa” menjadi berhak dan berkuasa penuh atas tanah tersebut, seperti halnya “seorang pemilik” dan ia dapat menuntut pihak ketiga yang dinilai mengganggu haknya itu. Dasar pemikiran ini menjadi landasan menyelesaikan kasus ini.
- Pembuatan “Akta Kuasa Mutlak” seperti yang terjadi dalam kasus ini mengandung materi, bahwa Pemilik Tanah selaku “Pemberi Kuasa” memberi kuasa penuh kepada “Penerima Kuasa” untuk menguasai dalam arti luas, yaitu mengasingkan (Vervreenden) dan/atau melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap tanah yang bersangkutan, seperti halnya seorang yang berstatus sebagai “Pemilik Tanah”. Kuasa Mutlak ini, tidak dapat dicabut kembali, sehingga merupakan penyimpangan, ex pasal 1813 BW.
- Pemerintah dengan alasan untuk menghindari akibat negatif, telah menerbitkan Peraturan yang berisi larangan pembuatan/pengesahan “Akta Kuasa Mutlak” yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14/1982 tanggal 6 Maret 1982.
– Surat Dirjen Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri R.I. No. 594/493/AGR, tanggal 31 Maret 1982, yang intinya melarang pengesahan “Akta Kuasa Mutlak” yang menyangkut tanah dengan beberapa pengecualian, seperti antara lain.
– Kuasa dalam pasal 3 Akta Jual Beli P.P.A.T
– Kuasa memasang hipotik
- Dalam putusan terhadap kasus ini, tidak nampak dipertimbangkan bagaimana keterkaitan antara “Akta Kuasa Mutlak” yang diakui sah dalam putusan tersebut dengan Peraturan tentang Larangan Pemerintah tersebut di atas.
Berkaitanlah atau tidak; syah atau tidaknya Peraturan Larangan tersebut.
- Demikian catatan redaksi atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.61.Tahun. VI. Oktober.1990. Hlm. 5.
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”