Akta Hibah Wasiat Batal Demi Hukum

Sumber Foto : https://foleylionsroar.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Surabaya
Nomor Register: 114/1982/Pdt.G
Tanggal Putusan: 7 Agustus 1982

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 443/1983-Perdata
Tanggal Putusan : 21 Februari 1984

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2002. K/Pdt/1986
Tanggal Putusan: 11 Juni 1990

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahakamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat
    abstrak Hukum Sbb.
  • Sepasang suami-istri yang semasa perkawinan mempunyai Harta
    Bersama, akan tetapi mereka tidak mempunyai keturunan anak kandung
    seorang pun, maka perbuatan suami (semasa hidupnya) yang dilakukan
    nya tanpa persetujuan istrinya berupa meng-hibah wasiat-kan seluruh
    Harta Bersama (Harta Gono-Gini) tersebut kepada pihak ketiga adalah
    merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Akibatnya, Akta Hibah yang
    dibuat oleh Notaris tentang hal tersebut adalah batal menurut hukum.
  • Janda tanpa anak kandung yang demikian itu adalah ahliwaris dan
    berhak atas seluruh Harta Bersama tersebut (incasu rumah sengketa)
  • Demikian catatan atas kasus ini dari redaksi

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No. 66 .MARET.1991. Hlm.107

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat