Akta Hibah Wasiat Batal Demi Hukum
Sumber Foto : https://foleylionsroar.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Surabaya
Nomor Register: 114/1982/Pdt.G
Tanggal Putusan: 7 Agustus 1982
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 443/1983-Perdata
Tanggal Putusan : 21 Februari 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2002. K/Pdt/1986
Tanggal Putusan: 11 Juni 1990
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahakamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat
abstrak Hukum Sbb. - Sepasang suami-istri yang semasa perkawinan mempunyai Harta
Bersama, akan tetapi mereka tidak mempunyai keturunan anak kandung
seorang pun, maka perbuatan suami (semasa hidupnya) yang dilakukan
nya tanpa persetujuan istrinya berupa meng-hibah wasiat-kan seluruh
Harta Bersama (Harta Gono-Gini) tersebut kepada pihak ketiga adalah
merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Akibatnya, Akta Hibah yang
dibuat oleh Notaris tentang hal tersebut adalah batal menurut hukum. - Janda tanpa anak kandung yang demikian itu adalah ahliwaris dan
berhak atas seluruh Harta Bersama tersebut (incasu rumah sengketa) - Demikian catatan atas kasus ini dari redaksi
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No. 66 .MARET.1991. Hlm.107
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381