Akibat Perceraian Harus Ditetapkan Sesuai Dengan Kebutuhan Hidup Minimum Berdasarkan Kepatutan dan Keadilan
Sumber Foto : http://www.understandingchildhood.net
Kategori : Yurisprudensi
Klassifikasi : Cerai Thalak
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 10 Nopember 2004.
Nomor Register : 280 K/AG/2004
Kaidah Hukum :
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.