Akibat Perceraian Harus Ditetapkan Sesuai Dengan Kebutuhan Hidup Minimum Berdasarkan Kepatutan dan Keadilan

Sumber Foto : http://www.understandingchildhood.net

Kategori : Yurisprudensi

Klassifikasi : Cerai Thalak

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 10 Nopember 2004.

Nomor Register :  280 K/AG/2004

Kaidah Hukum :
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan, dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.

 

Anda mungkin juga berminat