Hapusnya Hak Merek Jika Tidak digunakan Pemiliknya Selama 3 Tahun

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : Putusan kasasi Nomor : 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015

Kaidah Hukum :

Merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dapat di hapus dari Daftar Umum Merek, didasarkan pada hasil market survey – tanpa perlu mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveynya.

Pengetahuan hakim di luar persidangan tidak diakui sebagai fakta hukum

 

Sumber :

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016