Hapusnya Hak Merek Jika Tidak digunakan Pemiliknya Selama 3 Tahun
Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : Putusan kasasi Nomor : 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Kaidah Hukum :
Merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran dapat di hapus dari Daftar Umum Merek, didasarkan pada hasil market survey – tanpa perlu mempertimbangkan kredibilitas lembaga surveynya.
Pengetahuan hakim di luar persidangan tidak diakui sebagai fakta hukum
Sumber :
Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016