Akibat Hukum Bagi Seorang Pegawai Negeri yang Melakukan Perceraian
Sumber Foto: https://lawofattractionsolutions.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 1531K/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 29 Oktober 1988
Kaidah Hukum :
Akibat hukum bagi seorang pegawai negeri yang melakukan perceraian adalah wajib menyerahkan 1/3 gaji bersih yang diterima setiap bulannya kepada bekas istrinya dan 1/3 kepada anak-anaknya.
Bendaharawan gaji pada kantor/instansi di mana ia bekerja berhak memotongnya dan wajib menyerahkan kepada bekas istri dan anak-anak, karena kewajiban itu sudah melekat pada diri bendaharawan .
Sumber :
Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, 1989, Hlm. 25
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381