Absahnya Jual-Beli Tanah
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Gianyar-Bali
Nomor Register: 13/Pdt.G/1979
Tanggal Putusan : 22 Sept 1986
Pengadilan Tinggi Denpasar-Bali
Nomor Register: 37/Pdt/1987
Tanggal Putusan : 20 Juni 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor Register:3438.K/Pdt/1987
Tanggal Putusan :30 Juni 1989
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI yang membenarkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas, dapat menarik Abstrak Hukum yang pokoknya demikian:
- bahwa untuk syahnya suatu jual beli tanah menurut Hukum Adat, diperlukan adanya dua syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. syarat tunai: pihak pembeli tanah menyerahkan uangnya kepada pihak penjual yang secara serentak diikuti pihak penjual menyerahkan tanah yang dijualnya tersebut kepada pembeli. (contante handeling).
2. Syarat terang: pelaksanaan syarat pertama diatas dilakukan dihadapan saksi para Pejabat/Pamong desa.
Bilamana kedua syarat ini tidak dipenuhi, maka belum atau tidak terjadi jual beli tanah menurut Hukum Adat. - bahwa ketentuan Hukum Adat diatas ini, kemudian menjadi dasar/inti jual-beli tanah dihadapan PPAT menurut pasal 19 Peraturan Pemerintah 10/1961
- Demikian catatan dari putusan tersebut.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.51.Tahun. V. Desember.1989. Hlm. 108
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI.
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”