Bila Terdapat Sertifikat Ganda Atas Tanah yang Sama, Sertifikat Manakah yang Lebih Kuat Dalam Pandangan Hukum?

Sumber Gambar : www.blog.tribunjualbeli.com

Pertanyaan:

Pengasuh Rubrik Tanya Jawab yang saya hormati. Saya adalah pemilik sebidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan setempat. Namun kini saya dipermasalahkan oleh orang lain yang juga memiliki sertifikat dari Kantor pertanahan atas tanah yang sama, namun tahun penerbitan sertifikat orang tersebut lebih “muda” dari sertifikat milik saya.

Pertanyaan saya, atas kejadian ini, sertifikat manakah yang lebih kuat dalam pandangan hukum?

Jawaban:

Sebelum kami menjawab pokok permasalahan, dapat kami sampaikan, sertifikat (berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Satu bidang tanah seharusnya terdaftar hanya dalam satu sertifikat, namun dalam praktiknya keberadaan sertifikat ganda (terdaftar atas lebih dari satu pemilik) tetap terjadi. Bila hal tersebut terjadi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mempunyai sikap hukum sebagaimana dituangkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2018.

Pada Yurisprudensi tersebut disebutkan kaidah hukum: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Mahkamah Agung berpendapat bila terdapat dua atau lebih sertifikat atas tanah yang sama, maka sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.

Mahkamah Agung berpendapat dalam putusan nomor 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015: “ …. Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua)  bukti hak yang bersertifikat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatam hukum.”

Pada putusan Nomor 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 dan putusan Nomor 143 PK/Pdt/2016 Mahkamah Agung menyatakan: “ Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu…”

Sikap MA tetap konsisten di tahun 2017, hal ini terbukti dalam putusan Nomor 170 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017, Putusan nomor 734 PK/Pdt/2017 tanggal 19 Desember 2017 dan Putusan Nomor 1318 K/ Pdt/ 2017 tanggal 26 September 2017.

Pertimbangan hukum putusan Nomor 734 PK/Pdt/2017 menyatakan:

“ Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1458 yang kemudian diperpanjang dengan Sertifikat  Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 46/ Kelurahan Babakan Ciamis atas nama Turut Tergugat I (PT Propelat) yang kemudian oleh PT Propelat di jual kepada  Termohon Peninjauan Kembali tanggal 11 Februati 1993, lebih dulu dapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 yang terbit tanggal 11 November 1998.”

Sebagai tambahan, hal yang juga penting diketahui terkait upaya hukum terhadap adanya sertifikat ganda, gugatan yang diajukan harus juga menjadikan kantor pertanahan setempat sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. Tidak ditariknya pihak kantor pertanahan sebagai pihak mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena apabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015.

Kami berpendapat, mendasarkan sikap hukum Mahkamah Agung yang telah konsisten dalam memutus permasahalan hukum serupa sejak tahun 2015, maka apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama , maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga bermanfaat.

Irawan Harahap

Founder & Owner www.yuridis.id

Founder & Owner Harahap Legal Training

Founder & Owner Kantor Hukum dan Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar Irawan Harahap & Rekan

Advokat – Konsultan HKI – Mediator Bersertifikat – Auditor Hukum – Perancang Kontrak

WA (only): 081266753056

Anda mungkin juga berminat