Tidak Menolong Korban Laka Lantas Dapat Di Jerat Ketentuan Pidana

Sumber foto : https://d324bm9stwnv8c.cloudfront.net/jangan-hanya-merekam-begini-panduan-menolong-korban-kecelakaan-di-jalan-halodoc.jpg

Pembelian produk sepeda motor saat ini sudah sangat mudah untuk dijumpai yang membuat masyarakat lebih memilih memakai sepeda motor pribadi daripada menggunakan fasilitas umum. Bahkan dari beberapa orang tua membelikan anaknya yang masih dibawah umur memakai kendaraan sepeda motor walaupun statusnya belum ada Surat Izin Mengemudi. Apalagi pada masa remaja mereka masih memiliki psikologi yang belum seimbang sehingga terkadang dari beberapa anak menyalahgunakan sepeda motor yakni mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehinga menabrak kendaraan lain.

Kecelakaan lalu lintas ini kerap terjadi baik disebabkan karena ditabrak atau menabrak orang lain, karena kecelakaan ini merupakan hal yang tidak dapat kita duga-duga. Kita sebagai pengguna jalan bisa saja terlibat baik menjadi penyebab  bahkan korban kecelakaan di jalan raya. Secara kemanusiaan, kita diharapkan dapat saling menolong apabila melihat adanya kecelakaan dijalan raya. Tetapi ada beberapa dari kita ada yang secara otomatis cekatan menolong korban kecelakaan dan ada juga yang tidak peduli dan hanya menonton sikorban hingga menyebabkan kemacetan dijalan karena keingintahuan mereka.

Ternyata kita tidak boleh menganggap hal ini remeh, apabila kita lali atau bahkan tidak membantu korban kecelakaan lalu lintas ini maka kita akan diancam ketentuan pidana pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa :

“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.”

Oleh sebab itu, dari ketentuan diatas mengatakan bahwa kita memiliki kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan apalagi pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyangkut mengenai nyawa seseorang. Tetapi walaupun kita memberikan pertolongan, terlebih dahulu kita jangan bertindak atau melakukan sesuatu yang dapat membahayakan si korban. Ada baiknya kita meminta pertolongan dari orang lain yang dapat membantu si korban secara nyata dengan menelpon petugas medis atau kepolisian. Kecuali kita memang memiliki keahlian dibidang medis yang dapat memberikan pertolongan pertama kepada korban sebelum dibawa kerumah sakit.

Nahhhhh, oleh sebab itu apabila kita mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Hal yang dapat kita lakukan adalah menelpon pihak kepolisian atau tenaga medis supaya si korban dapat ditangani dengan cepat dan nyawanya dapat tertolong.

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat