Bunga Kredit Bank “B.P.R” Mengandung Unsur Riba; Hakim Salah Menerapkan Hukum

Hak Cipta Foto: Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri Bogor:

No.189/Pdt/G/1998/PN.BGR, tanggal 18 Mei 1999

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung:

No.39`/Pdt/1999/PT.Bdg, tanaggal 14 Februari 2000

Mahkamah Agung RI

No. 2818.K/Pdt/2000, tanggal 29 Juli 2002

Abstrak Hukum:

Walaupun masalah “bunga kredit bank” (Bank Perkreditan Rakyat) telah disepakati oleh kedua belah pihak, sebesar 5 % setiap bulan sesuai dengan “ Surat Perjanjian Kredit” – nya, namun karena “ Perjanjian Kredit” tersebut dinilai mengandung unsur – unsur “pemerasan” dan “Riba”, sesuai dengan ketentuan Riba Stb 1938/ No. 523, maka Hakim Mahkamah Agung karena jabatannya sewaktu memeriksa dan mengadili ditingkat Kasasi atas perkara tersebut, adalah berwenang merobah dan menentukan kembali (menurunkan) besarnya “bunga kredit yang mengandung Riba’ tersebut ke tingkat bunga kredit yang adil dan patut yaitu 2% perbulan, sesuai dengan tingkat bunga “Kredit Bank” yang umum berlaku, dalam masyarakat perBankan saat perkara diperiksa dan diadili.  

Demikian Catatan dari kasus di atas.

(Ali Boediarto) 

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn, CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun XX, No. 234, Maret 2005,  Hlm. 67

Anda mungkin juga berminat