Penerapan Ahli Waris Berdampak Delict Korupsi
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Probolinggo
Nomor : 1/Pid/Korup/1989/PN.PROB
Tanggal : 4 Oktober 1990
Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Nomor : 262/Pid/1990/PT.SBY
Tanggal : 26 Februari 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1171.K/Pid/1991
Tanggal : 30 September 1993
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas sebagai berikut:
- Hakim Banding yang dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka Hakim Banding harus konsekwen pada pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkannya tersebut.
Bila Hakim Pertama menilai Dakwaan Kesatu Primair yang telah terbukti dan Dakwaan Kedua tidak terbukti, maka Hakim Pengadilan Tinggi harus sependapat dengan pendirian Hakim Pertama yang pertimbangan dan putusannya dinilainya sudah tepat dan benar tersebut. - Barang Bukti (berupa Rumah) yang menjadi materi dan dicantumkan dalam “Dakwaan Kedua”, Primair dan Subsidair, bilamana Terdakwa dibebaskan oleh Hakim dari Dakwaan ini, maka Hakim seharusnya mengembalikan barang bukti (rumah) tersebut kepada orang dari tangan siapa barang itu disita oleh Penyidik (Jaksa). Pengembalian barang bukti kepada orang lain (bukan tersita) adalah merupakan penyimpangan atau menyalahi tata tertib hukum Acara Pidana.
- Menurut putusan Mahkamah Agung No. 01/PK/AG/1991 tanggal 22 Januari 1992, Pengadilan Agama yang memeriksa dan memberikan Penetapan Ahli Waris (Voluntaire) tentang siapa Ahli Waris dan berapa besar bagian masing-masing Ahli Waris terhadap Harta Peninggalan serta melaksanakan pembagiannya, merupakan Juridiksi Voluntair yang tidak ada dasar hukumnya. Gugat Voluntair semacam ini melampaui batas wewenang Pengadilan Agama.
- Demikian catatan dari putusan tersebut.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.101.TAHUN IX.FEBRUARI.1994