Macam-Macam Sita Di Lingkungan Peradilan Agama

Sumber Foto : https://3.bp.blogspot.com

Seperti yang kita ketahui, Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Nah, di lingkungan peradilan agama ada juga loh jenis-jenis sita yang harus anda tahu, yaitu :

a. Conservatoir Beslag (Sita Jaminan)
Dapat diketahui bahwa apabila ada dugaan yang beralasan sebelum perkaranya diputus di pengadilan atau sudah diputus tetapi belum dijalankan, sedangkan Tergugat berusaha menggelapkan atau membawa pergi barang-barang bergerak atau barang tetap, maka Ketua Pengadilan Agama atas pemohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut untuk memenuhi hak bagi yang mengajukan permohonan itu. Permohonan sita itu dapat diajukan oleh yang berkepentingan bersama-sama dengan gugatan, atau juga secara lisan dalam persidangan, dapat juga dilaksanakan sita setelah perkara diputus jika perkara itu dalam proses banding dan kasasi. (pasal 227 HIR/Pasal 261 RBG)

Jika kita lihat penjelasan tentang apa itu sita jaminan, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri dari sita jaminan yaitu :

  • sita jaminan diletakkan atas harta yang disengketakan status pemiliknya atau terhadap harta kekayaan Tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengketa dan tuntutan ganti rugi.
  • objek sita jaminan itu bisa meliputi barang yang bergerak atau tidak bergerak, dapat dilaksanakan terhadap yang berwujud dan tidak berwujud.
  • pembatasan sita jaminan bisa hanya pada barang-barang tertentu jika gugatan didalilkan berdasarkan sengketa hak milik atas barang yang tertentu atau bisa meliputi seluruh harta kekayaan Tergugat sampai mencakup jumlah seluruh tagihan apabila gugatan didasarkan atas piutang atau tuntutan ganti rugi.
  • tujuan sita jaminan dimaksudkan untuk menjamin gugatan Penggugat tidak illussoir (hampa) pada saat putusan nanti memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tetap terjamin keutuhannya sampai tiba saatnya putusan itu dieksekusi.

b. Revindacotoir Beslag (sita revindikasi)
Revindicotoir Beslag adalah penyitaan terhadap barang bergerak milik penggugat yang berada di bawah penguasaan tergugat. Gugatan diajukan untuk memperoleh kembali hak atas barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat. Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan secara jelas dan rinci dengan menyebutkan ciri-cirinya.  Apabila gugatan dikabulkan untuk seluruhnya maka sita Revindicotoir dinyatakan sah dan berharga,dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.Dalam rangka eksekusi barang yang dikabulkan tersebut diserahkan kepada penggugat.

Sita Revindicotoir maksudnya adalah agar barang yang tergugat itu jangan sampai dipindahkan selama proses perkara berlangsung. Barang yang dapat disita secara Revindicotoir adalah hanya barang bergerak milik penggugat yang ada di tangan tergugat (Pasal 226 HIR/Pasal 260 RBG).

Dari penjelasan tersebut, dapat dikemukakan bahwa sita revindikasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. dilaksanakan atas permintaan Penggugat terhadap barang milik Penggugat yang saat ini dikuasai oleh Tergugat.
  2. penyitaan tersebut dilaksanakan atas benda yang dikuasai oleh Tergugat secara tidak sah atau melawan hukum atau juga Tergugat tidak berhak atasnya.
  3. objek sita revindikasi ini hanya terbatas pada benda tidak bergerak sekalipun dalil gugatan berdasarkan hak milik.

c. Executorial Beslag (Sita Eksekusi)
adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan Pengadilan Agama karena pihak Tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pihak Pengadilan Agama telah memperingatkan pihak Tergugat agar putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap itu supaya dilaksanakan oleh Tergugat secara sukarela sebagaimana mestinya.Sita Eksekusi mengharuskan Tergugat membayar sejumlah uang.

Berdasarkan pengertian diatas tentang sita eksekusi, maka ciri-ciri sita eksekusi adalah :

  1. dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sebelumnya tidak dilaksanakan sita terhadap barang-barang yang disengketakan.
  2. tujuan sita ini adalah untuk memenuhi pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dan berakhir dengan tindakan pelelangan.
  3. hanya terjadi dalam hal-hal yang berkenaan dengan pembayaran sejumlah uang dan ganti rugi.
  4. kewenangan memerintah sita eksekusi sepenuhnya berada di tangan Ketua Pengadilan Agama bukan atas perintah Ketua majelis Hakim.
  5. dapat dilaksanakan secara berulang-ulang sampai pembayaran atau pelunasan sejumlah uang dan ganti rugi terpenuhi.

d. Maritale Beslag (Sita Atas Harta Perkawinan)

Sita Marital diatur dalam pasal 823.a Rv. Sita marital bukanlah untuk menjamin suatu tagihan hutang atau penyerahan barang atau karena perbuatan melawan hukum, melainkan menjamin agar harta kekayaan dalam perkawinan tidak dijual atau dialihkan kepada pihak lain. Sita marital fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian. Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang di dalam penguasaan suami sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut jangan dipindahkan oleh suami.

itulah beberapa jenis sita dalam peradilan agama, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : Pasal 226 HIR/Pasal 260 RBG, pasal 227 HIR/Pasal 261 RBG dan pasal 823.a Rv

 

Anda mungkin juga berminat