Isi/Bunyi Pasal 1602 z KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1602 z

Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditanda tangani olehnya.

Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya perhubungan kerja, begitu pula tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa suratnya pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban2 nya dan cara bagaimana perhubungan kerja berakhirnya jika namun itu si majikan telah mengakhiri perhubungan kerjanya dengan tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa alasan2 itu juka siburuh telah mengakhiri perhubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk menyebutkan hal itu didalam suratnya pernyataan.

Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan2 yang tidak benar atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam suratnya pernyataan sendiri, atau lagi memberikan keterangan2 kepada orang2 pihak ketiga yang bertentangan dengan suratnya pernyataan, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang2 pihak ketiga tentang kerugian yang diterbitkan karenanya.

Tiap janji yang kiranya akan mengakibatkan, bahwa kewajiban2 si majikan ini dikecualikan atau dibatasi adalah batal.

 

Demikian isi dari Pasal 1602 z KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1602 z KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat