Putusan Kurang Pertimbangannya (Kasus Harta Bersama)
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Gorontalo
No. 80/Pdt.G / 1994/P.A GTLO, tanggal 29 Maret 1995 M, bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1415 H.
Pengadilan Tinggi Agama Manado
No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo, tanggal 28 Desember 1995 M bertepatan dengan tanggal 05 Sya’ban 1416 H.
Mahkamah Agung RI
No. 189 K/AG.1996, tanggal 8 Januari 1998.
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut :
- Bilamana perkawinan putus karena perceraian, maka “Harta Bersama” : diatur menurut hukumnya masing-masing, yang bagi orang beragama Islam berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam pasal 97 jo Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 37 yaitu: Janda/atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari Harta Bersama, sesuai pula dengan dalil Syariah dalam surat An. Nisa ayat 32.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 158. Tahun. XIV. Nopember.1998. Hlm. 69-70.
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung RI