Putusan Kurang Pertimbangannya (Kasus Harta Bersama)

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Gorontalo

No. 80/Pdt.G / 1994/P.A GTLO, tanggal 29 Maret 1995 M, bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1415 H.

Pengadilan Tinggi Agama Manado

No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo, tanggal 28 Desember 1995 M bertepatan dengan tanggal 05 Sya’ban 1416 H.

Mahkamah Agung RI

No. 189 K/AG.1996, tanggal 8 Januari 1998.

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut :
  • Bilamana perkawinan putus karena perceraian, maka “Harta Bersama” : diatur menurut hukumnya masing-masing, yang bagi orang beragama Islam berpedoman pada Kompilasi Hukum Islam pasal 97 jo Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 37 yaitu: Janda/atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari Harta Bersama, sesuai pula dengan dalil Syariah dalam surat An. Nisa ayat 32.
  • Demikian catatan kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 158. Tahun. XIV. Nopember.1998. Hlm. 69-70.

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat