8 Hal Yang Menyebabkan Ditolaknya Pendaftaran Merek

Sumber Foto : http://anthillonline.com

Pagi sahabat yuridisid, mimin ada info sedikit tentang kenapa ada beberapa kita yang mendaftarkan merek ke Dikjen KI ditolak, berikut mimin akan jabarkan beberapa alasannya.
suatu permohonan pendaftaran merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika :
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang;
  8. Diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Nah, itulah beberapa faktor kenapa merek dagang/jasa anda ditolak. Semoga bermanfaat 🙂

Sumber :  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Anda mungkin juga berminat