7 Ketentuan Terhadap Suami/Istri Berstatus ASN(Aparatur Sipil Negara) Yang Akan Bercerai

Sumber Foto : https://wtop.com

Pagi sahabat YuridisID, pagi ini mimin akan kasih info tentang apa aturan bagi suami/istri berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan bercerai? berikutpenjelasannya :

Terhadap suami/istri yang berstatus ASN ataupun dahulu PNS dan hendak bercerai, peraturan undang-undangan menetapkn aturan khusus sebagi berikut :

  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak ASN pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian  gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya;
  2. Pembagian gaji tersebut ialah 1/3 untuk ASN pria yang bersangkutan, 1/3 untuk mantan istrinya, dan 1/3  untuk anak atau anak-anaknya;
  3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh  ASN pria kepada manatan istrinya ialah setengah dari gajinya;
  4. Pembagian gaji kepada mantan istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzina, dan atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat  baik lahir maupun batin terhadap suami, dan istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya;
  6. Ketentuan tersebut tidak berlaku, apabila istri minta cerai karena dimadu, dan atau suami berzin, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat  baik lahir maupun batin terhadap istri, dan suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  7. Apabila mantan istri ASN yang bersangkutan menikah lagi, maka haknya atas bagian gaji dari mantan suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia menikah lagi.

Demikian informasi dari mimin semoga bermanfaat 🙂

Sumber : Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Pasal 8

Anda mungkin juga berminat