5 Jenis Pencurian Yang Diancam Pidana Paling Lama Tujuh Tahun

 

Sekedar info sahabat yuridisID, pencurian apa saja yang bisa diancam pidana paling lama tujuh tahun sesuai KHUP pasal 363 yaitu :

diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pencurian :

  1. Pencurian ternak;
  2. Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, kebanjiran, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung merapi, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang;
  3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya);
  4. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
  5. Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Nah, itu 5 pencuriannya, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : KHUP Pasal 363 tentang Pencurian

Anda mungkin juga berminat