5 Aspek Hukum Tentang Pernikahan Dini Yang Wajib Anda Ketahui

Pernikahan dini bukan hal yang lazim bagi kita. Hampir sering kita lihat tradisi pernikahan dini terjadi disekitar kita. Nah, hari ini yuridisID akan memberi info tentang 5 Aspek Hukum Tentang Pernikahan Dini. Berikut penjelasannya :

  1. Usia Pernikahan Yang Diizinkan
    Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. (Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan)
  2. Bolehkah Menikah Di Bawah Umur?
    Pernikahan dini dapat dilakukan asalakan memenuhi syarat yaitu  meminta dispensasi kepada Pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.  (Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan)
  3. Pernikahan Dini tanpa Restu Orangtua
    Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Jadi pernikahan di bawah umur tidak bisa dilangsungkan tanpa izin orangtua.  (Pasal 6 Ayat 2 UU Perkawinan)
  4. Prosedur Melangsungkan Pernikahan Dini
    a. Dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama muslim dan Pengadilan Negeri bagi beragama non-muslim.
    b. Izin Tertulis/Izin Pengadilan
    Syarat ini harus dipenuhi karena diteliti oleh Pegawai Pencatat
    (Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan jis. Pasal 6 dan Pasal 7 PP Perkawinan)
  5. Resiko Hukum Bagi Yang Kawin Lari Dengan Anak Di bawah Umur
    Hukum melarang bagi siapa saja yang kawin lari dengan anak di bawah umur, hal tersebut diperjelas dalam pasal 332 KUHP ayat 1 bahwa   “Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara:
    (i) paling lama 7 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan
    (ii) Paling lama 9 tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.”

So, dari penjelasan diatas bisa kita simpulkan bahwa kalau anda ingin menikah di usia dini harus ada izin orangtua. Saran mimin jangan sampai kawin lari ya!! jika belum mendapat restu orangtua, cobalah mencari waktu yang tepat dan meyakinkan orangtua bahwa anda mampu menikah di usia dini. sekian, semoga bermanfaat. Jangan lupa di share ke teman-teman, kerabat,keluarga dan tetangga anda untuk mendukung terus website ini. Terimakasih 🙂

Sumber :

  • UU Perkawinan No 1 Tahun 1974

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat