
TANAH BERSENGKETA
No. Putusan : 2671 K/Pdt/2001
Tanggal Putusan : 4 Juli 2003
Kaidah Hukum : Meski kedudukan Para Penggugat berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan.
Sumber :
- Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.V.