TANAH BERSENGKETA

No. Putusan        : 2671 K/Pdt/2001

Tanggal Putusan : 4 Juli 2003

Kaidah Hukum    : Meski kedudukan Para Penggugat berbeda, tetapi sama-sama berkepentingan atas obyek sengketa, demi tercapainya peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan beralasan para penggugat secara bersama-sama dan sekaligus mengajukan gugatan.

 

Sumber :

  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm.V.

 

Anda mungkin juga berminat