4 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Tugas-Tugas PPAT
Hai sahabat yuridisID, selamat pagi dan selamat berakhir pekan. Pagi ini mimin mau kasih info sedikit nih tentang 4 hal yang perlu kalian ketahui tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut ini info nya :
- Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat yang umum yang diberikan kewenangan untuk akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, seperti :
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- hibah;
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Pembagian hak bersama
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
- Pemberian Hak Tanggungan;
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Pasal 2 ayat (2) PP No. 38/1998
2. Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak
boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24/2016
3. PPAT dibina dan diawasi oleh Kementerian ATR/BPN dan IPPAT. Apabila ada bukti pelanggaran,
PPAT akan dikenai sanksi.
PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016 dan Permen ATR/Kepala BPN No. 2/2018
4. Jumlah PPAT di Indonesia saat ini 15.138 orang.
Itulah info tentang 4 hal yang perlu kalian ketahui tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Semoga bermanfaat. Happy Weekend :).