4 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Tugas-Tugas PPAT

Hai sahabat yuridisID, selamat pagi dan selamat berakhir pekan. Pagi ini mimin mau kasih info sedikit nih tentang 4 hal yang perlu kalian ketahui tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut ini info nya :

  1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat yang umum yang diberikan kewenangan untuk akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, seperti :
  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • hibah;
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
  • Pemberian Hak Tanggungan;
  • Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
    Pasal 2 ayat (2) PP No. 38/1998

2. Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak
boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
            Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24/2016

3. PPAT dibina dan diawasi oleh Kementerian ATR/BPN dan IPPAT. Apabila ada bukti pelanggaran,
PPAT akan dikenai sanksi.
       PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016 dan Permen ATR/Kepala BPN No. 2/2018

4.  Jumlah PPAT di Indonesia saat ini 15.138 orang.

Itulah info tentang 4 hal yang perlu kalian ketahui tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Semoga bermanfaat. Happy Weekend :).

Sumber : kementerian.atrbpn

Anda mungkin juga berminat