PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan No. I Tahun 1974. Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian yang dilakukan oleh calon suami/istri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan. Menurut KUHPerdata dengan adanya perkawinan, maka sejak itu harta kekayaan baik harta asal maupun harta bersama suami dan istri bersatu, kecuali ada perjanjian perkawinan.

SILAHKAN KLIK DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN

DOWNLOAD 

 

Anda mungkin juga berminat