Syarat Memperoleh Surat Tanda Registrasi Dokter Dan Sanksi Pidananya

Sumber Foto : IDI Kabupaten Bekasi - WordPress.com

 

Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud, diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi
dokter gigi harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi
spesialis;
b. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter
atau dokter gigi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki sertifikat kompetensi; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika
profesi.

Nah, bagaimana sanksi pidana bagi dokter yang melakukan praktik tetapi tidak memiliki surat tanda registrasi dokter? berikut sanksi pidana yang didapatkan :

Pasl 75 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran berbunyi bahwa 

“Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ”

Itulah syarat-syarat memperoleh surat tanda registrasi dokter dan sanksi bagi dokter yang tidak memiliki surat registrasi tersebut. Semoga Bermanfaat 🙂

Sumber : Pasal 29 Ayat 1-3 dan Pasal 75 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Anda mungkin juga berminat