Denda Dan Kurungan Penjara Bagi Penerobos Lampu Merah

Sumber Foto : Kaskus.id

Menerebos lampu merah? ya, sesuatu yang sudah umum kita lihat dan dengar. Banyak pengendara motor ataupun sering menerobos lampu merah karena berbagai alasan. Padahal tahukah kamu bahwa menerobos lampu merah atau traffic light dapat membahayakan, bisa saja saat kita menerobos lampu merah bisa menimbulkan kemacetan ataupun kecelakaan lalu lintas. Di Pasal 112 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”. Sanksinya ada di Pasal 287 ayat (2) : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Sumber : Pasal 112 ayat (3) dan Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Anda mungkin juga berminat