Sekilas info sahabat yuridisID, pagi ini yuridisID mau sharing sharing nih. Apa saja sih syarat force majeur dalam KUH Perdata?? Nah, berikut penjelasannya :
Syarat Force Majeur dalam KUH Perdata :
- tidak memenuhi prestasi
- peristiwa tidak terduga tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada yang harus melaksanakan prestasi
- diluar kesalahan debitur, yaitu kejadian yang disengaja debitur, dan tidak dalam keadaan beritikad buruk yang menyebabkan kontrak gugur demi hukum dan keadaan dikembalikan seolah-olah tidak pernah dilakukan serta tidak diijinkan menuntut ganti rugi, tetapi restitusi atau quantum merit masih dimungkinkan.
itulah syarat-syarat dari force majeur dalam KUH Perdata, semoga bermanfaat sahabat YuridisID :). See you next post 🙂