Typographical concept

3 Syarat Force Majeur Dalam KUH Perdata

Sumber Foto : chemanager-online.com

Sekilas info sahabat yuridisID, pagi ini yuridisID mau sharing sharing nih. Apa saja sih syarat force majeur dalam KUH Perdata?? Nah, berikut penjelasannya :

Syarat Force Majeur dalam KUH Perdata :

  1. tidak memenuhi prestasi
  2. peristiwa tidak terduga tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada yang harus melaksanakan prestasi
  3. diluar kesalahan debitur, yaitu kejadian yang disengaja debitur, dan tidak dalam keadaan beritikad buruk yang menyebabkan kontrak gugur demi hukum dan keadaan dikembalikan seolah-olah tidak pernah dilakukan serta tidak diijinkan menuntut ganti rugi, tetapi restitusi atau quantum merit masih dimungkinkan.

itulah syarat-syarat dari force majeur dalam KUH Perdata, semoga bermanfaat sahabat YuridisID :). See you next post 🙂

Sumber : Putusan Nomor 25/PDT.G/2010/PN.SMI

Anda mungkin juga berminat