3 Jenis Penahanan Dalam KUHAP
Welcome to YuridisID, Today I have some information about “3 Jenis Penahanan”. Jadi, perlu sahabat yuridisID tahu bahwa seorang tersangka atau terdakwa tidak selalu ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Namun ada jenis penahanan lain yang akan mimin jelaskan. Berikut penjelasannya :
Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 22 berbunyi bahwa ada 3 jenis penahanan yaitu :
- Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), adalah tempat penahanan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan.
- Penahanan Rumah, adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Penahanan Kota, adalah dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Okay, itulah 3 jenis penahanan menurut KUHAP Pasal 22. Have Nice day. See you Next post :). Thank You For read this website :).
Sumber : KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 22