3 Jalan Untuk Melaksanakan Pembaharuan Utang
Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang :
- Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru, guna orang yang mengutangkan kepadanya yang menggantikan utang yang lama, yang dihapuskan karenanya;
- Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya;
- apabila, sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya.
Nah itulah 3 jalan dalam pembaharuan utang, semoga bermanfaat, Happy Friday 🙂
Sumber : Pasal 1413 KUH Perdata