13 Hal Tentang Cerai Talak

A. Cerai Talak

  1. cerai talak diajukan oleh pihak suami yang petitumnya memohon untuk dizinkan menjatuhkan talak terhadap istrinya.
  2. cerai talak diajukan oleh suami yang telah riddah (keluar dari agama islam), produk putusannya bukan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak, akan tetapi tidak dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
  3. prosedur pengajuan permohonan dan proses pemeriksaan cerai talak agar dipedomani Pasal 66 s/d Pasal 72 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 Tahun 2006 jo. Pasal 14 s/d Pasal 36 PP. No. 9 Tahun 1975.
  4. gugatan penguasaan anak dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak.
  5. selama proses pemeriksaan cerai talak sebelum sidang pembuktian, istri dapat mengajukan rekonvensi mengenai pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, dan harta bersama.
  6. selama proses pemeriksaan cerai talak, suami dalam permohonannya dapat mengajukan permohonan provisi, demikian juga istri dala gugatan rekonvensinya dapat mengajukan permohonan provisi tentang hal-hal yang diatur dalam Pasal 24 PP No. 9 Tahun 1975.
  7. Pengadilan Agama secara eks officio dapat menetapkan kewajiban nafkah iddah atas suami untuk istrinya, sepanjang istrinya tidak terbukti berbuat nusyu dan menetapkan kewajiban mut’ah (eks Pasal 41 huruf (c) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 huruf (a) dan Pasal 151 Kompilasi Hukum Islam .
  8. dalam pemeriksaan cerai talak, pengadilan agama sedapat mungkin berupaya mengetahui jenis pekerjaan suami yang jelas dan pasti dan mengetahui perkiraan pendapatan rata-rata per bulan untuk dijadikan dasar pertimbangan menetapkan nafkah anak, mut’ah, nafkah madhiyah, dan nafkah iddah.
  9. agar memenuhi asas manfaat dan mudah dalam melaksanakan putusan, penetapan mut’ah sebaiknya berupa benda bukan uang, misalnya rumah atau tanah benda lainnya.
  10. dalam hal termohon tidak hadir di persidangan dan perkara akan diputus verstek, pengadilan harus melakukan sidang pembuktian mengenai kebenaran adanya alasan perceraian yang didalikan oleh pemohon.
  11. untuk keseragaman, amar putusan cerai talak, berbunyi :
    “Memberi izin kepada Pemohon (nama…bin…) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (nama…binti…) didepan sidang Pengadilan Agama…”;
  12. untuk menghindari terjadinya talak bid’i, Pengadilan Agama sebaiknya menunda sidang ikrar talak, apabila si istri dalam keadaan haid, kecuali istri rela dijatuhi talak.
  13. untuk keseragaman amar putusan cerai talak yang diajukan oleh suami yang riddah (keluar dari agama islam) sebagimana tersebut dalam huruf (b) diatas, berbunyi :
    “Menjatuhkan talak satu bain shugra Pemohon (nama…bin…) terhadap Termohon (nama…binti…)”

Sumber : Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya

Anda mungkin juga berminat